telusur.co.id - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menjabarkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pilkada 2020. Dalam masa tiga hari pendaftaran, terdapat potensi pelanggaran administrasi dan etik.
“Pertemuan dilakukan untuk dapatkan informasi terbaru proses pendaftaran di 270 daerah. Berdasarkan info yang kami terima terdapat potensi pelanggaran administratsi dan etik,” kata Ratno dalam jumpa pers virtual, Senin (7/9/20).
Dewi mencontohkan, terjadi dugaan pelanggaran tata cara pendaftaran yang dilakukan oleh KPU Binjai, Sumatra Utara (Sumut). Terdapat Calon Kepala Daerah (Cakada) yang dinyatakan positif covid-19 tetapi diterima oleh KPU Binjai. Padahal dalam proses pendaftaran jika ada yang positif bisa dilakukan daring.
“Bahkan Ketika mendaftar cakada tersebut diwakilkan oleh suaminya. Ini melanggar tata cara mekanisme proses. Kami perintahkan untuk melakukan perbaikan proses tata cara seperti di PKPU 10 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19,” paparnya.
Selain itu, sambung Dewi, ada juga persoalan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak sesuai surat KPK Nomor 71. Kemudian ada bakal bupati yang meninggal dunia. Sehingga ada proses pergantian calon. Tetapi dalam dokumen fisik yang disetor belum ada pergantian karena sudah mepet.
“Ini tidak sesuai dengan PKPU. Kami akan meminta yang terkait untuk melakukan proses pendaftaran sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.[Fhr]