telusur.co.id - Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan sanksi tilang kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi. Pasalnya, benayak komplain dari masyarakat yang merasa dirugikan atas kebijakan ini.
Sebelumnya, tilang uji emisi rencananya kembali berlaku pada Rabu, 1 November 2023.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, ada sejumlah pertimbangan peniadaan tilang uji emisi. Salah satunya yakni banyaknya protes dari masyarakat.
"Penilangan sehari, kan banyak masyarakat yang komplain ya. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan,” ujar Latif dalam keterangannya, Kamis (2/11/23).
Meski demikian, kata Latif, pihaknya akan tetap melakukan razia uji emisi. Namun razia tidak disertai dengan sanksi tilang, dan pelanggar hanya diberikan imbauan.
"Karena memang kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini, dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi,” tandas dia. [Fhr]