Bareskrim Polri Rampungkan Berkas Penyidikan Petinggi KAMI - Telusur

Bareskrim Polri Rampungkan Berkas Penyidikan Petinggi KAMI

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (11/12/20). (Foto: Humas Polri).

telusur.co.id - Dittipid Siber Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas penyidikan tersangka anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan Jakarta. Mereka diamankan karena dugaan penghasutan demo penolakan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law yang berakhir ricuh beberapa waktu lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, untuk Ketua KAMI Medan, Khairi Amri berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 2 Desember 2020. Sementara, Bareskrim juga telah melimpahkan tahap II pada 7 Desember 2020 ke Kejari Medan.

"Sama seperti tersangka lainnya yang ditangkap di Medan yakni, Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasasi Putri berkas P21 pada 2 Desember 2020 dan tahap dua pada 7 Desember di Kejari medan," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/20).

Sementara, kata Argo, berkas penyidikan dua petinggi KAMI di Jakarta, yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat sudah lengkap dan telah dilaksanakan pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II ke pihak Kejaksaan.

"Sedangkan untuk Syahganda Nainggolan sudah P21 pada 20 November 2020 sudah di tahap II 3 Desember 2020. Selanjutnya, untuk tersangka Jumhur P21 tanggal 24 November 2020 dan tahap II 10 Desember 2020," paparnya.

Selain itu, untuk berkas penyidikan tersangka Anton Permana sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan. Untuk saat ini, Polri masih menunggu apakah berkas tersebut dinyatakan P21 atau P19.

Lalu, untuk tersangka Dedi Wahyudi berkas dikembalikan oleh Kejaksaan atau P19. Namun berkas telah dikirimkan kembali berkas tersebut pada 30 November 2020.

"Kemudian untuk tersangka Kingkin Anida berkas sudah P21 18 November 2020 dan sudah di tahap II 24 November 2020. Kemudian, tersangka Videlia Esmerela sudah P21 27 November 2020 dan tahap II untuk tanggal 16 Desember 2020," terangnya.

Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Kemudian, Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap delapan orang yang terdiri atas petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Para tersangka diamankan di Jakarta dan Medan.

Mereka diduga merupakan oknum yang melalukan penghasutan. Sehingga demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law tersebut berujung ricuh. [Fhr]


Tinggalkan Komentar