telusur.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan lima hektar ladang ganja, Selasa (8/12/20). Ladang ganja tersebut berlokasi di pegunungan Torsipira Manuk, Panyabungan Timur, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Holomoan Siregar mengatakan, sebelumnya pihaknya mengungkap jaringan narkoba di tiga lokasi, Mandailing Natal, Sumatera Barat, dan Jakarta. Dari jaringan tersebut diketahui bahwa ganja yang dibawanya berasal dari ladang di pegunungan Torsipira Manuk.
“Kegiatan ini merupakan puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina-Sumbar-Jakarta. Peredaran ganja ini diungkap oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina dan tim Bea Cukai sejak 2 hingga 5 Desember 2020,” ujar Krisno dalam keterangan tertulisnya Selasa (8/12/20).
Dalam kasus ini, kata Krisno, pihaknya turut mengamankan lima orang tersangka. Selain itu, sebanyak 283 kilogram ganja dan satu unit mobil juga turut disita sebagai barang bukti.
“Mereka ada yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan. Sindikat dibongkar tuntas dari berbagai 3 TKP di Madina, Bukittinggi dan Padang,” paparnya.
Krisno mengaku prihatin dengan masih banyaknya masyarakat yang berprofesi sebagai petani ganja. Dia berharap pemerintah dapat mencari cara agar masyarakat tidak lagi menanam ganja.
“Kami berharap kepada pemerintah untuk melakukan rekayasa sosial. Sehingga petani ganja mau berpindah menjadi petani tanaman produktif,” tandasnya. [Fhr]
Laporan: Tri Setyo



