telusur.co.id - Bareskrim Polri akan melakukan rekonstruksi kasus pabrik ekstasi di kawasan elit Perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, hari ini, Senin (12/6/23).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam rekonstruksi ini kelima tersangka turut dihadirkan. Bahkan tersangka yang ditangkap di Semarang juga dihadirkan.
Para tersangka akan menjalani proses rekontruksi dengan 68 adegan di Tangerang. Lalu ada 36 adegan dengan lokasi penangkapan di Semarang, yang juga akan direkonstruksi.
"Hal ini untuk mempermudah proses rekontruksi. Untuk Tangerang ada 68 adegan, dan 36 adegan lagi untuk lokasi Semarang," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar pabrik narkoba di perumahan mewah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka yakni TH (39) dan N (27) di Tangerang dan dua pelaku lainnya di Semarang, Jawa Tengah.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan penggerebekan di lokasi dilakukan pada Kamis (1/6/23). Awalnya polisi mendapat informasi pengiriman alat pembuatan ekstasi dan bahan bakunya lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
“Tersangka di sini (Tangerang) ada dua, di Jawa Tengah ada dua, total empat orang. Ada dua DPO dan nanti pengembangan oleh tim Bareskrim maupun Bea Cukai,” ujar Agus. (Tp)