telusur.co.id - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya akan menarik seluruh laporan terkait dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama pengamat politik Rocky Gerung. 

Disebutkannya sebanyak 15 laporan sudah diterima Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Sementara jumlah keseluruhan ada 25 laporan polisi terkait dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung, baik yang di Bareskrim Polri maupun di Polda jajaran seluruh Indonesia.

“Semua LP ditarik ke Mabes karena obyek perkara dan terlapor semua sama. Dalam proses 15 LP sudah diterima Pidum,” ujar Djuhandani dalam keterangannya, Jumat (11/8/23).

Djuhandhani menuturkan proses penanganan laporan sudah berjalan di Dittipidum maupun di wilayah yang saling terlibat dan berkoordinasi satu sama lain dengan penyidik wilayah.

“Semua masih berjalan, baik Mabes maupun Satwil,” ucapnya.

Saat ini, kata Djuhandani, proses penanganan masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli. Oleh karena itu, dia belum dapat menyampaikan kapan akan memanggil Rocky Gerung.

“Belum dijadwalkan (pemeriksaan Rocky), kita lengkapi dulu barang bukti, saksi dan ahli,” kata dia. (Tp)