BAP DPD RI Terima 12 Laporan Sengketa Agraria dan Tata Kelola SDA - Telusur

BAP DPD RI Terima 12 Laporan Sengketa Agraria dan Tata Kelola SDA

Foto: dok DPD RI

telusur.co.id - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI mencatat telah menerima 12 laporan masyarakat selama Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026. Laporan tersebut sebagian besar terkait sengketa lahan, kompensasi kerusakan lingkungan, hak masyarakat adat, serta dugaan maladministrasi.

Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno menilai persoalan agraria dan tata kelola sumber daya alam bukan sekadar isu normatif, melainkan sudah menjadi masalah riil yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di berbagai daerah.

“Konflik agraria yang muncul sering kali disebabkan oleh tumpang tindih kebijakan, lemahnya penegakan hukum, serta belum optimalnya pengakuan terhadap hak masyarakat adat dan lokal,” ucapnya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan 12 kelompok masyarakat di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Di sektor pertambangan, lanjutnya, praktik eksploitasi sumber daya yang tidak seimbang kerap menimbulkan protes masyarakat karena meninggalkan kerusakan lingkungan yang besar, sementara kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat masih minim.

“Sebagai representasi daerah di tingkat pusat, DPD RI memiliki tugas konstitusional untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat daerah. Setiap gejolak sosial, sengketa agraria, dan ketimpangan dalam pengelolaan SDA adalah suara yang harus kami dengar, kami tampung, dan kami transformasikan menjadi rekomendasi kebijakan yang substantif bagi pemerintah pusat,” tegas senator asal DI Yogyakarta itu.

Syauqi juga menekankan bahwa tantangan terbesar tidak hanya pada regulasi, tetapi juga pada implementasinya. Karena itu, harmonisasi kebijakan pusat dan daerah harus diperkuat agar tidak terjadi ketidaksinkronan antara peraturan daerah dan regulasi pusat yang kerap memicu sengketa agraria.

“Melalui fungsi legislasi dan pertimbangan, BAP DPD RI akan terus mendorong agar semangat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah benar-benar dapat melindungi masyarakat di daerah,” tutur Syauqi.

Dalam forum RDPU tersebut, BAP DPD RI juga mencatat adanya peningkatan kasus maladministrasi dan pelanggaran wewenang di daerah yang hingga kini masih banyak belum terselesaikan. Untuk itu, BAP DPD RI mendorong kementerian, lembaga, dan badan negara terkait agar melakukan monitoring lebih ketat terhadap situasi di lapangan.

“Kolaborasi dan sinergi dengan kementerian dan lembaga menjadi kunci agar laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan tuntas. BAP DPD RI berkomitmen untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah agar mendapat keadilan,” tutup Syauqi.


Tinggalkan Komentar