Bantah Dicopot dari Sekjen Berkarya, Andi Picunang: Kop dan Stempel Suratnya Palsu - Telusur

Bantah Dicopot dari Sekjen Berkarya, Andi Picunang: Kop dan Stempel Suratnya Palsu


telusur.co.id - Badaruddin Andi Picunang membantah dirinya sudah dicopot dari jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya. Dia menegaskan, DPP Partai Berkarya tak pernah mengetahui dan menyetujui langkah pencopotan dirinya.

"Bahwa DPP Partai Berkarya tidak pernah mengetahui dan menyetujui adanya tindakan kegiatan yang dimaksud, kop surat dan stempel DPP dipalsukan oleh oknum yang menandatangani undangan tersebut," kata Badaruddin dalam keterangannya kepada telusur.co.id, Rabu (3/2/21).

"Termasuk press release atas nama pimpinan rapat DPP itu tidak pernah ada rapat membicarakan hasil yang mengklaim Mahkamah Partai Berkarya dan isi dari release itu adalah hoaks," sambungnya.

Badaruddin menjelaskan bahwa hasil Rapimnas Partai Berkarya pada 27 Desember 2020, telah dilaporkan dan disampaikan ke Menteri Hukum dan Ham RI yang salah satunya adalah perubahan struktur Mahkamah Partai Berkarya per 28 Desember 2021 (surat resmi DPP yang di ttd Ketum dan Sekjen/terlampir). 

Kemudian, Mahkamah Partai merupaan bagian yang tak terpisahkan dari partai yang strukturnya dilaporkan/disampaikan ke Kemenkumham sesuai perintah UU Parpol. Lalu, proses persidangan tidak boleh lepas dari kesekretariatan resmi DPP dan persetujuan DPP yang telah dibahasakan di AD/ART dan PO Partai  Berkarya.

Dia menguraikan, UU 2/2011 atas perubahan UU 2/2008 tentang Parpol bahwa partai diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya. "Sehingga tindakan apa pun yang mengatasnamakan partai  tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua Umum dan Sekjen adalah ilegal/tidak sah," tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Badaruddin, DPP Partai Berkarya meluruskan informasi yang ada yang memojokkan kepemimpinan partainya yang sah berdasarkan SK Kemenkumham RI: M.HH-17.AH.11.01 tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020, bahwa Partai Berkarya beralamat kantor pusat di Jl.Taman Margasatwa Raya no.11 Jaksel dan tetap kondusif di bawah kepemimpinan Mayjen TNI Purn Muchdi Purwopranjono sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal. Tidak ada pergantian sekjen seperti yang diberitakan. 

"Ketum dan sekjen di AD/ART Partai Berkarya dipilih dan diberhentikan di forum tertinggi partai (MUNAS/MUNASLUB). Dan dalam waktu dekat akan melaksanakan MUNAS I PARTAI BERKARYA secara virtual 12-14 Februari 2021 untuk pengesahan penyelarasan AD/ART pasca RAPIMNAS I PARTAI BERKARYA," ungkapnya.

Dijelaskan Badaruddin, tindakan yang diambil beberapa oknum yang mengatasnamakan partai tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua Umum dan Sekjen akan segera ditindak lanjuti secara hukum dan organisasi. 

"Kegiatan yang mereka lakukan anggap saja lucu-lucuan dan halusinasi. Pertontonan pembohongan publik. Kita yang waras cukup maklumi saja," tukasnya.

Sebelumnya, beredar surat yang menyebut Mahkamah Partai Berkarya memberhentikan Badaruddin Andi Picunang dari jabatan Sekjen Partai.

Keputusan itu merupakan hasil proses peradilan yang dilakukan Mahkamah Partai Berkarya dan ditetapkan pada Rabu, 27 Januari 2021.

Adapaun, Mayor Jenderal (Purn) Syamsu Djalal ditunjuk untuk menjabat sebagai Plt Sekjen.

"Badaruddin tak lagi memiliki fungsi legitimasi untuk bertindak atau mengambil kebijakan apa pun mengatasnamakan Partai Berkarya, termasuk diantaranya dugaan ingin menyelenggarakan musyawarah nasional atas nama Partai Beringin Karya. Putusan tersebut berlaku final dan mengikat, sesuai yang diatur dalam Undang-undang Partai Politik," kata Syamsu melalui keterangan yang diterima wartawan.[Fhr]


Tinggalkan Komentar