Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup - Telusur

Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Foto: Kompas

telusur.co.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa peredaran narkoba Teddy Minahasa. 

Keputusan yang diambil PT DKI, menguatkan vonis penjara penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Hakim Sirande Palayukan mengatakan, dalam hal ini Teddy tetap dihukum dengan vonis majelis hakim PN Jakarta Barat.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut, Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Majelis Hakim di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7/23). 

PT DKI juga memutuskan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Dalam sidang tahap pertama sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim.

Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Teddy dengan hukuman Mati.

Diketahui, dalam kasus ini, Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Disisi lain, Teddy juga diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas. 

AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[Fhr]


Tinggalkan Komentar