telusur.co.id - Bakesbangpol DKI Jakarta serta Komisi Pemilhan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta Partai Politik untuk tak memasang atribut di jalan-jalan protokol Ibu Kota. Mengingat, pada 1-2 Agustus 2023 akan diselenggarakan ASEAN Forum di Jakarta.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin mengajak partai politik untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan ASEAN Forum pada tanggal 5-7 September 2023 dengan cara tidak memasang bendera dan atribut partai politik di daerah protokol. Hal ini bertujuan menjaga keindahan kota menjelang pelaksanaan ASEAN Forum,” ujar Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta Taufan Bakri di Jakarta, Senin (31/7/23).

Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, untuk pemasangan atribut Parpol seperti bendera dan lainnya secara terbuka diperbolehkan 25 hari setelah ditetapkannya masa kampanye.

“Sebelum masa kampanye, maka KPU tidak berwenang untuk mencopot atribut partai politik. Hal itu menjadi kewenangan dari Pemprov DKI Jakarta,” ujar Wahyu.

“KPU DKI Jakarta akan berkoordinasi Pemerintah Daerah, Satpol PP  dan badan-badan terkait agar semua pihak, terutama partai politik, agar dapat melaksanakan imbauan ini,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Wahyu menyebut bahwa Parpol dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada internal partai. Sosialisasi dan pendidikan politik dapat dilakukan dalam pertemuan terbatas dengan menginformasikan pelaksanaannya 1 hari sebelum pelaksanaan kepada KPU. [Fhr]