Bahtiar Pj Gubernur DKI, Prof Jimly Optimis Program Presiden soal IKN Sukses - Telusur

Bahtiar Pj Gubernur DKI, Prof Jimly Optimis Program Presiden soal IKN Sukses


telusur.co.id - Pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan, siapa pun Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan yang habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022, harus mempunyai pengalaman mumpuni dalam perumusan peraturan perundang-undangan.

Hal ini berkaitan dengan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang mengamanatkan paling lama 2 tahun ke depan harus dilakukan revisi terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika UU No 29 Tahun 2007 tidak direvisi, berarti Indonesia punya dua ibu kota negara.

"Jadi, secara hukum konstitusi, masih ada dua Ibu kota. Segera cabut UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Ibukota Negara di DKI Jakarta," kata Prof Jimly dalam keterangannya, Minggu (2/10/22). 

Menurut Prof Jimly, meski di UU yang baru tentang IKN akan otomatis menggantikan UU yang lama, namun masyarakat perlu tahu agar tak rancu. Kecuali, misalnya, ada tambahan sebagai berikut: 'UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Perubahan/Pengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Ibukota Negara di DKI Jakarta'. 

Prof Jimly memaparkan, selain perubahan UU tersebut bisa membantu kinerja presiden, Pj Gubernur DKI Jakarta yang baru harus bisa dan mampu bersinergi dengan Kemendagri dan dengan DPR untuk menyelesaikan UU yang baru. 

"Dari 3 calon yang punya pengalamam legislasi UU dan sudah biasa jadi tim penyusun UU adalah Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Bahtiar, red)," ujar Prof Jimly.

Berikut Keterlibatan Bahtiar dalam Perumusan Sejumlah UU:

1. Tim Penyusun UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas ((2011 -2 013). 

2. Tim Penyusun Rancangan PP Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum (2015). 

3. Tim Penyusun UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (20 17). 

4. Sekretaris/Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022 - 2027 (2021). 

5. Tim Penyusun Kepres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara (2022). 

6. Tim Penyusun PP Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah/Forkopimda (2020- 2022). 

7. Tim penyusun UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

8. Tim Penyusun UU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

9. Tim Penyusun RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (2022).[Fhr


Tinggalkan Komentar