telusur.co.id - Penceramah Bahar bin Smith kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia kembali dilaporkan ke polisi terkait dugaan ujaran kebencian dan SARA.
Adanya laporan yang dilayangkan kepada Bahar turut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Iya ada laporannya," ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/12/21).
Zulpan belum membeberkan apakah laporan terhadap Bahar berkaitan dengan pernyataannya terkait KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Dia hanya menyebut laporan tersebut terkait persoalan SARA.
"Laporan terkait hal yang bersifat SARA," jelasnya.
Laporan terhadap Bahar ter-register dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan Bahar dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Seperti diketahui, nama Bahar bin Smith kembali mencuat usai videonya viral di media sosial, salah satunya saat menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Bahar menyebut Dudung tak terlihat saat evakuasi bencana erupsi Semeru, dan justru yang ada malah relawan FPI.
“Mana yang kemarin nurunin balihonya Habib Rizieq? Mana Jenderal baliho mana yang kemarin nurunin baliho Habib Rizieq? Yang kemarin ngomong bubarkan saja FPI, mana kok nggak keliatan di Semeru? Mana? Kok malah FPI yang ada di sana,” ujar Bahar dalam video yang viral di Twitter.
Dengan nada tinggi Bahar kemudian merespons pernyataan Dudung terkait Papua. Dudung pernah menyebut Papua adalah bagian dari saudara yang harus dijaga.
"OPM dibilang saudara. Dudung, Dudung. Giliran sama ormas Islam galak. Sama OPM yang jelas-jelas teroris, separatis 'itu saudara kita'," ucapnya. (Ts)