telusur.co.id - Pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni pada Jumat (8/1/21). Sebelumnya, Ba'asyir menjalani 15 tahun masa hukuman sebagai terpidana kasus terorisme.

Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan melakukan pengamanan saat hari pembebasan Ba'asyir. Seperti diketahui, Ba'asyir selama ini ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk mengamankan situasi Kamtibmas. Diminta atau tidak diminta kita pasti akan mengamankan giat tersebut,” ujar Ahmad di Mabes Polri, Senin (4/1/21).

Menurut Ahmad, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan usai Ba'asyir bebas dari tahanan. Meskipun menurutnya hal ini bukan hal yang spesifik khusus ke Ba'asyir.

"Jadi bukan khusus terhadap Abu Bakar Baasyir. Jajaran intelijen terus megawasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun,” katanya.

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memastikan Abu Bakar Ba'asyir akan bebas pekan ini.

Ba'asyir dijebloskan ke penjara di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. Kala itu, jaksa penuntut umum mendakwa Ba'asyir memberikan dukungan penting bagi kamp pelatihan jihad yang ditemukan pada awal 2010 di Aceh.

Kemudian pada 16 Juni 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memvonis Ba'asyir 15 tahun penjara karena terbukti mendukung kelompok terorisme di Aceh. [Fhr]