telusur.co.id - Gugatan perusahaan restoran, DKG kepada investor asing Mizuho di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, memasuki pemeriksaan ahli dari pihak penggugat. Sidang selanjutnya pada pekan kedua Juli 2023 akan diperiksa saksi dari tergugat.
Pengacara Misuho Asean Investment Aulia Fahmi menganggap, gugatan ini tidak memiliki dasar hukum. Alasannya perkara sudah diputus melalui arbitrase Singapore.
"The Duck King sudah kalah dan diwajibkan membayar kerugian sebesar 64 juta USD,” kata Aulia Fahmi dalam keterangannya, Senin (3/7/23).
Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya mengeluarkan putusan sela, hakim menyatakan pengadilan negeri berwenang memeriksa gugatan yang sudah diputus oleh Arbitrase Singapore.
Padahal, Pasal 3 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan, bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak telah terikat perjanjian arbitrase.
“Bahkan berdasarkan penilain ahli dari pihak penggugat, sudah menyatakan putusan arbitrase internasional tidak boleh direview ulang oleh pengadilan indonesia,” kata Fahmi.
Sehingga pengadilan negeri tidak boleh memeriksa kembali perkara tersebut. Karena obyek gugatannya sama soal perjanjian investasi asing, dan perusahaannya antara asing dengan asing.
“Ini pengadilan di Indonesia sama sekali tidak menghormati putusan Internasional, bikin malu Indonesia dimata asing,” keluhnya.
Masalah dengan investor asing Mizuho itu sederhana. Mizuho itu adalah investor asing yang menanamkan modalnya di perusahaan tersebut. Bukannya untung malah buntung, maka penggugat diharap membayar kerugian kliennya.
"Permasalahan utamanya adalah pihak (penggugat) mengalihkan saham tanpa persetujuan dari Mizuho. Kami mendesak lembaga penegak hukum KPK, Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung turun di persidangan ini," kata Fahmi.
Telusur.co.id masih berusaha menghubungi pihak The Duck King. Tanggapannya akan dimuat pada berita berikutnya.[Fhr]