Azmi Syahputra
Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno.
Perlu penggalian identifikasi personalitas anak ABG 15 tahun atas motif perilaku pembunuhnya terhadap bocah umur 5 tahun di Wilayah Sawah Besar Jakarta Barat (5/3) guna mengetahui faktor penyebab ia membunuh.
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh anak perempuan umur 14 tahun yang masih pelajar ini yang membuat polisi awalnya pun tidak percaya atas pengakuannya tersebut, ini perlu rasa empati dan penelusuran dari aspek psikolog dan lingkungan sosialnya .
Bisa jadi dari penelusuran akan diketahui sekelam apa hidupnya, adakah kekerasan ( Violence against Children in the Home and the Family), trauma atau stress di lingkungan nya berupa tekanan atau ancaman dan bisa jadi pula anak ini menumpuk kekecewaan yang banyak pada orang terdekatnya dan sudah berlangsung lama dialami anak tersebut.
Ini perlu disisir oleh polisi, psikiater termasuk bekerjasama dengan team terpadu penangangan anak yang berhadapan dengan hukum.
Yang jelas perilaku menyimpang ini dapat pula antar lain, disebabkan karena faktor komunikasi keluarga yang tersumbat, orang tua abai atas perkembangannya, sehingga anak tidak punya ruang dialog untuk solusi dalam menghadapi perkembangan dan pertumbuhan ia sebagai anak dan menuju remaja.
Inilah yang jadi hambatan sekaligus diduga membuat perilaku ia jadi menyimpang
Meskipun demikian pertanggung jawaban hukum harus dikenakan pada anak ini mengacu pada undang undang sistem peradilan anak, pidana dapat dijatuhkan maksimal 10 tahun dan atau (1/2) setengah dari hukuman pidana orang dewasa.
Jadi tidak bisa dengan hanya melihat hasil semata berdasarkan faktor psikologis terus anak bebas dari hukuman. Namun pertanggung jawaban hukum harus dikenakan, jika ia diketahui melakukan kejahatan tersebut dengan sadar, sengaja dan penjatuhqn hukuman harusnya diberikan berdasarkan berat ringannya kejahatan yang dilakukannya, bukan karena label faktor psikologis semata, atau ia psokopat maupun karena keperibadian yang sensitiv semata. []



