Asing Boleh Cari Harta Karun di Indonesia, Susi Pudjiastuti Mohon Ini ke Jokowi - Telusur

Asing Boleh Cari Harta Karun di Indonesia, Susi Pudjiastuti Mohon Ini ke Jokowi

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (foto: Instagram)

telusur.co.id - Pemerintah akhirnya memberi izin investor  asing dan swasta untuk mencari harta karun atau benda muatan kapal tenggelam (BMKT) di perairan Indonesia. Hal tersebut turut ditanggapi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Melalui akun Twitter miliknya, Susi meminta Presiden Joko Widodo untuk meninjau kembali pemberian izin tersebut. Menurutnya BKMT lebih baik dikelola sendiri oleh pemerintah.

"Pak Presiden ⁦@jokowi dan Pak Menteri Kelautan dan Perikanan @saktitrenggono, mohon dengan segala kerendahan hati untuk BMKT dikelola dan diangkat sendiri oleh pemerintah," cuit Susi.

Bukan tanpa alasan ketidaksetujuan Susi dengan pemberian izin pengangkatan BKMT oleh asing dan swasta. Menurutnya, selama ini Indonesia telah kehilangan banyak benda bersejarah, terutama yang berada di dalam laut.

"Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa kita," katanya.

Seperti diketahui, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, izin pencarian harta karun ini merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah. Hal ini merupakan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ada 14 (bidang usaha) yang dibuka, ada pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut, bisa lah kau turun," ujar Bahlil saat konferensi pers virtual. (fhr)


Tinggalkan Komentar