telusur.co.id - Abggota Komisi III DPR Arteria Dahlan membela Direktorat Jenderal Keimigrasian Kemenkumham yang kerap menjadi sasaran publik terkait persoalan hukum. Misal, masalah perdagangan narkoba, hingga permasalahan pekerja migran Indonesia (PMI).
"Imigrasi ini urusan lalu lintas orang yang masuk dan keluar Indonesia. Lalu lintas orang bermasalah, salahin imigrasi, di luar itu bukan," kata Arteria dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Dirjen Imigrasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/6/23).
Politikus PDI Perjuangan itu menyampaikan, jika ada masalah perdagangan narkoba lintas negara, maka yang berwenang menanganinya ialah Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kepolisian, termasuk bila ada persoalan PMI di luar negeri, itu merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Narkoba ke Imigrasi, ya salah kaprah. Narkoba urusannya BNN, urusannya polisi. Kalau ada tenaga kerja yang begono, begini, ya dinas Ketenagakerjaan, ini hukum negaranya begitu," tegasnya.
Tak hanya itu, Arteria juga menyinggung soal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurut dia, persepsi publik mengenai TPPO urusan imigrasi, itu harus diluruskan. Karena tidak tepat.
"Mitra Komisi III DPR ini Imigrasi loh. TPPO ke Imigrasi, logika nya dimana. Yang salahnya negara atau imigrasinya. Harusnya apa, orang punya pasport dulu baru ke PJTKI (perusahan jaa tenaga kerja Indonesia). Ini kan ngak. Orang gak punya apa-apa, kadang KTP gak ada, dibuatin KTP, dibuatin pasport. Pasport itu gak warga negara. Jangan salahin imigrasi nerbitin pasport," tukasnya.[Fhr]



