telusur.co.id - Ketegasan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, yang menyatakan bahwa kepolisian tidak bisa diintervensi dalam proses penyidikan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo, mendapat apresiasi dari para korban.
Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa mengatakan, ketegasan Dirtipideksus bahwa penyidik tidak bisa diintervensi membuat para korban lega.
"Justru ketegasan dari Bareskrim itu yang membuat korban Binomo sangat lega dan percaya dalam menangani kasus Binomo ini dilakukan dengan objektif, presisi dan cepat," kata Finsensius kepada wartawan, Selasa (22/2/22).
Finsensius menjelaskan, awalnya para korban sempat khawatir kasus Binomo ini tidak jalan karena terlapornya adalah crazy rich, dibandingkan para korban yang melapor tidak punya privillege apa-apa.
Namun kekhawatiran para korban Binomo itu ternyata tidak terjadi. "Bareskrim Polri bekerja sangat cepat dan bahkan menaikkan status menjadi penyidikan tanpa menunggu kehadiran terlapor yang mangkir dari panggilan," tuturnya.
Dikatakan Finsensius, para korban Binomo melakukan aksi bukan karena Polri lambat membongkar kasus ini, tapi mengekspresikan kekesalan disebabkan terlapor mangkir dari panggilan penyidik.
Kemudian, juga adanya informasi yang beredar bahwa ada kejanggalan dalam pemeriksaan terlapor di Turki.
"Justru kita apresiasi kerja cepat dari penyidik Dittipideksus sekaligus mendorong Bareskrim segera menetapkan tersangka dan menyita semua aset terlapor. Tentunya kami menghormati semua proses hukum yang ada, tidak mengintervensi penyidik," tukasnya.
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan, pihaknya tidak bisa diintervensi dalam proses penyidikan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Hal itu disampaikan Whisnu menanggapi rencana aksi sejumlah korban di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/22) siang.
"Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor,” kata Whisnu dikutip dari Antara.
Adapun sejumlah korban berencana melakukan aksi damai dengan tuntutan segera menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam perkara ini.
Para korban juga meminta agar Bareskrim melakukan penangkapan paksa dan menyita aset milik Indra.
Whisnu menyebut pihak kepolisian tidak bisa serampangan, namun memiliki mekanisme pengungkapan perkara yang sudah diatur.
“Jadi penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan,” ucap dia.
“Dalam melaksanakan tugas penyidik harus bekerja berdasarkan KUHAP dan peraturan Kapolri tentang administrasi penyidik,” papar Whisnu.
Diketahui proses Bareskrim Polri menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (18/2/22) pekan lalu.
Namun, Indra tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menjalani pengobatan di luar negeri. Kepolisian menduga kerugian korban mencapai 3,8 miliar atas perkara ini.[Fhr]