Antisipasi Munculnya Aliran Kepercayaan di Masyarakat, Kejari Jakut Gelar Rakor Terkait Pengawasan - Telusur

Antisipasi Munculnya Aliran Kepercayaan di Masyarakat, Kejari Jakut Gelar Rakor Terkait Pengawasan

Kejari Jakarta Utara melaksanakan Rakor terkait Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan di Masyarakat (PAKEM) Tahun 2022, Jumat (27/5/22). (Ist)

telusur.co.id - Jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan di Masyarakat (PAKEM) Tahun 2022.

Pasalnya, seluruh pihak terkait atau stake holder perlu melakukan pengawasan jika ada aliran kepercayaan yang tumbuh di masyarakat.

"Jumat 27 Mei 2022 Kejaksaan Negeri Jakut melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2022 yang bertempat di Aula Kejari Jakarta Utara," kata Kepala Kejari Jakut melalui Kasi Intelijen, M.S Iskandar Alam dalam keterangannya, Sabtu (28/5/22).

Diketahui, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) sebagai Penanggung Jawab adalah Kepala Kejari Jakarta Utara, Atang Pujiyanto, selaku Ketua.

Dalam kegiatan Rakor tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jakarta Utara M.S Iskandar Alam selaku Wakil Ketua.

Iskandar mengatakan bahwa tujuan Rakor Pakem tersebut untuk meningkatkan kerjasama dan sinergitas dalam rangka deteksi dini mengantisipasi munculnya aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

"Sehingga perlu dilakukan pengawasan oleh Tim Pakem Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu," kata Iskandar.

Dengan demikian, diharapkan tercapainya situasi dan kondisi Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu yang kondusif, aman, nyaman dan damai.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kata Iskandar, tim Pakem Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis dan administrasi di wilayahnya masing-masing.

"Pengurus Pakem diharapkan proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang, dan dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran pemahaman yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," tuturnya.

Selain itu, ia meminta kepada tim Pakem juga dapat menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum ditengah masyarakat, khususnya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Dalam Rakor ini masing-masing perwakilan pengurus Pakem sudah menyampaikan perkembangan serta temuannya di lapangan terkait keaktifan dari pada aliran dan paham serta organisasi yang ada di tengah masyarakat," paparnya.

Iskandar menambahkan, Rakor Pakem tersebut dihadiri oleh para Kasubsi dan Staf Intelijen pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Turut hadir dalam kegiatan Rakor, antara lain, Tim Pakem Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kanwil Kementerian Agama, Suku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kasat Intelkam Polres Jakarta Utara, TNI, (Kodim 0502 Jakarta Utara), Korwil BIN, Ketua Forum Ketua Umat Beragama (FKUB), dan Perwakilan Pemerintah.

Adapun tim koordinasi Pakem Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat, itu terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kemenag, Kesbangpol, Dikbud dan Forum Ketua Kerukunan Umat Beragama (FKUB). [Tp]


Tinggalkan Komentar