telusur.co.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan Praresmi Fasilitas Pengolahan Sampah Landfill Mining dan RDF Plant di TPST Bantargebang sebagai Energi Baru Terbarukan dari Jakarta, Senin (10/10/22).
Anies mengatakan, fasilitas terbesar di Indonesia ini menghasikan materi Refuse Derived Fuel (RDF), yaitu hasil olahan sampah dengan nilai kalor dan spesifikasi tertentu. Sehingga dapat dijadikan bahan bakar alternatif pengganti batubara.
Ia berharap dengan adanya RDF ini akan mengubah paradigma pada TPST Bantargebang, dari yang hanya sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi sebuah proyek percontohan dan rujukan di Indonesia.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, kita sekarang sampai kepada babak baru di TPST Bantargebang. Semula yang dipandang sebagai TPA, sekarang menjadi tempat untuk pengolahan dan percontohan yang nanti akan jadi rujukan untuk seluruh Indonesia,” ucap Anies
Tak hanya tempatnya, tetapi juga paradigma sebagian besar masyarakat akan sampah, yang mana ini adalah salah satu instrumen penting bagi kita untuk menyadari bahwa sampah juga memiliki nilai lebih dan dapat memulai untuk mengelolanya dengan baik.
“Ini artinya, paradigma yang berubah akan menular. Ketika kita memandang sampah sebagai tanggung jawab bersama, ketika kita memandang sampah itu sebagai sesuatu yang bisa dimanfaatkan lebih jauh, maka perubahan itu akan berdampak dari hulu di tempat sampah itu dihasilkan, nanti di hilir di mana itu diproses,” bebernya
Lebih lanjut, Anies menyebut, keberadaan RDF ini sejalan dengan kampanye gerakan Jakarta Sadar Sampah, sehingga akan membentuk kebiasaan dan budaya di masyarakat.
“Bapak dan Ibu sekalian, lambang di rompi ini saya selalu bawa, ini sekarang jadi lambang kita, Jakarta Sadar Sampah. Karena, kita harus membangun ini menjadi sebuah gerakan ke mana saja dan kapan saja,” ucap Anies
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengungkapkan, fasilitas Landfill Mining dan RDF Plant dilengkapi sarana pengendalian pencemaran lingkungan (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan pemantauan kualitas lingkungan (Stasiun Pemantauan Kualitas Udara).
Diharapkan, pelaksanaan pembangunan fasilitas ini tetap on schedule, on budget, dan on quality. Pelaksanaan pekerjaan ini juga untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pascapandemi COVID-19 melalui penyerapan tenaga kerja lokal serta penggunaan produksi dalam negeri.
“Kami juga telah menyiapkan kelembagaan untuk pengelolaan fasilitas ini dalam bentuk Badan Layanan Umum Daerah Unit Pengelola Sampah Terpadu (BLUD UPST),” ucap Asep. [Fhr]