telusur.co.id - Badan Musyawarah (Bamus) Betawi meminta pihak kepolisian bertindak mengusut kasus fitnah yang dilakukan Pegiat Media Sosial Permadi Arya alias Abu Janda yang mengunggah video hoaks berupa potongan omongan Gubernur Anies Baswedan terkait dukungan terhadap Aksi Cepat Tanggap (ACT) melalui akun instagram Abu Janda @permadiaktivis2.
Ketua Umum Bamus Betawi, Riano P Ahmad mengatakan perbuatan Abu Janda merupakan perbuatan jahat dan dilakukan secara senghaja.
"Ini jelas merupakan fitnah jahat ke Anies untuk menebar provokasi karena video hoaks itu sengaja dibuat dan disebarkan ke publik," kata Ketua Umum Bamus Betawi Riano P Ahmad dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7/22).
Video tersebut diunggah Abu Janda pasca ACT menjadi sorotan publik karena diduga menyelewengkan donasi umat.
Menurut Riano, Abu Janda itu sadar dan sengaja mengedit pidato Anies melalui teknik pemotongan serta mengunggah ke media sosial.
Untuk itu, ia meminta agar polisi segera memproses hukum Abu Janda sama halnya seperti polisi mengusut kasus-kasus hoaks atau UU ITE lainnya.
"Jangan sampai publik mendapatkan kesan polisi bertindak dengan standar inkonsisten dan subjektif," ucapnya.
Apalagi, kata dia, Abu Janda sudah berulangkali menebar pernyataan kontroversial yang menyulut kegaduhan dan berulang kali dilaporkan ke polisi tapi sejumlah kasus yang dilaporkan itu tak ada kabar.
"Sementara banyak kasus serupa yang langsung diproses hukum. Sedangkan orang ini (Abu Janda) tak mendapat hukuman apa-apa," ungkapnya.
Riano mengaitkan kasus serupa yakni Roy Suryo terkait kasus meme hoaks stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi dan kasus itu sudah diproses yang saat ini masuk tahap proses penyidikan.
Karena itu, pihaknya meminta aparat hukum bertindak lebih tanggap dalam menyikapi kasus video hoaks Abu Janda.
"Kami Bamus Betawi minta pasal penyebaran berita bohong dan UU ITE digunakan sama rata kepada semua orang," ujar Riano. [Tp]