Angkutan Berat Bakal Dilarang Melintas di Tol Dalam Kota Saat KTT ASEANĀ  - Telusur

Angkutan Berat Bakal Dilarang Melintas di Tol Dalam Kota Saat KTT ASEANĀ 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengusulkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk melarang angkutan berat melintas di Jalan Tol Dalam Kota pada 5-6 September 2023. Hal itu lantaran adanya rangkaian kegiatan KTT ASEAN di Jakarta yang akan berlangsung pada 5-7 September 2023.

"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan bahwa tanggal 5 dan tanggal 6 khusus kendaraan berat 2x24 jam tidak masuk dalam Tol Dalam Kota," ucap Latif di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Kamis (24/8/23).

Latif meminta agar ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum aturan pelarangan angkutan berat itu terbit dalam bentuk surat edaran (SE).

"Ini mohon disampaikan sebagai sosialisasi awal sebelum nanti ada edarannya. Tanggal 5,6,7 adalah puncak daripada kegiatan KTT ASEAN ini, sehingga Tol Dalam Kota khusus kendaraan berat 2x24 jam untuk tidak melintas dalam kota," ujar Latif.

Lebih lanjut Latif mengatakan, nantinya bagi angkutan berat akan diarahkan lewat jalan tol lingkar luar (JORR) Lingkar Utara dan Lingkar Selatan sebagai alternatif rute yang dapat ditempuh.

"Ya memang agak panjang, tapi ini hanya 2x24 jam. Mudah-mudahan bisa kita pahami bersama bahwa untuk kesuksesan acara hajatan besar kita ini," kata Latif.

Sementara itu di lokasi yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal pelarangan Angkutan berat lewat tol dalam kota tersebut.

"Tapi kami akan komunikasi, koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dalam hal ini dan tentu ini kami bahas lebih lanjut. Ini kan baru usulan tadi dari Pak Dirlantas. Saya akan bersurat ke Dirjen Perhubungan," ucap Syafrin. [Fhr]


Tinggalkan Komentar