telusur.co.id - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Martin Manurung, meminta dukungan kepada gereja Huria Batak Kristen Protestan (HKBP) agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA), RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Martin menjelaskan ketiga RUU tersebut sangat penting untuk segera disahkan menjadi UU untuk memastikan adanya keadilan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi masyarakat adat, kaum perempuan dan pekerja rumah tangga.
“Perjuangan untuk ketiga RUU itu merupakan agenda kerakyatan yang sedang diperjuangkan oleh Fraksi Partai NasDem DPR RI, sehingga membutuhkan dukungan publik, termasuk oleh gereja,” kata Martin dalam keterangan tertulisnya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR ini berpendapat bahwa gereja dan partai sebenarnya dapat bekerjasama dalam politik kebangsaan dan kerakyatan tanpa terjebak ke dalam politik praktis.
“Ketiga RUU itu termasuk agenda kerakyatan. Kita menyadari bahwa gereja tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Tapi, gereja dapat berpartisipasi dalam politik kebangsaan, kerakyatan dan keadilan. Apalagi ketiga RUU itu juga sangat bersentuhan dengan warga jemaat gereja juga,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara II ini.
Di sisi lain, Martin juga mengusulkan agar HKBP memberikan pendidikan rohani kepada warga jemaatnya yang melayani di bidang politik, baik di eksekutif maupun di legislatif secara berkala.
“Perlu juga kami (warga jemaat HKBP) dipanggil dan diberi pendidikan rohani oleh gereja kami," ujarnya.
Menurut Martin, pendidikan rohani menjadi salah satu faktor penting untuk mendidik warga jemaat dalam menghadapi gelombang perpolitikan di Indonesia.
"Selama ini HKBP memberangkatkan jemaatnya ketika menghadapi pemilihan. Tetapi, setelah terpilih dan melakukan tugas-tugasnya, dukungan dan bimbingan HKBP juga sangat penting untuk dilakukan," ungkap Martin.