telusur.co.id - Seseorang yang mengaku bernama Muhammad Umar berseloroh akan memenggal kepala polisi jika menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab. Video berdurasi 23 detik tersebut viral di media sosial.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap orang tersebut, yang belakangan diketahui berinisial DB. Dia merekam aksinya tersebut seorang diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, DB ditangkap di kediamannya di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, Minggu (13/12/20). DB melakukan aksi "ancaman" terhadap polisi lantaran dia merupakan simpatisan Habi Rizieq Shihab (HRS), dan FPI.
"Meski tersangka mengaku hanya ikut-ikutan, namun polisi terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Kami masih terus melakukan patroli cyber," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/20).
Yusri mengimbau, agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial. Jangan sampai harus berurusan dengan pihak kepolisian karena media sosial.
"Pelaku ini setelah kita tangkap, hanya bilang khilaf dan menyesal berulang kali," jelasnya.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel yang digunakan pelaku merekam video tersebut. Selain itu, ada peci yang dipakai pelaku dalam video.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. [Fhr]



