Ambil Surat Pemanggilan Tersangka HRS, Kuasa Hukum: Kita Proaktif - Telusur

Ambil Surat Pemanggilan Tersangka HRS, Kuasa Hukum: Kita Proaktif

Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam, Azis Yanuar mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/20). (Foto: telusur.co.id/Tri Setyo).

telusur.co.id - Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam, Azis Yanuar mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/20). Kedatangannya guna mengambil surat penetapan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Menurutnya, Rizieq berencana memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi pada Senin (14/12) mendatang. Namun pada Kamis (10/12) kemarin, Rizieq dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Tetapi perkembangan, dinamikanya berubah (Rizieq ditetapkan tersangka). Oleh karena itu, kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro untuk mengambil surat panggilan, jadi kita proaktif, sebelum dikirimkan kita datang dulu ke sini sekarang," ujar Aziz.

Aziz juga menjelaskan, pihaknya sengaja mengambil surat pemanggilan tersebut sebelum pihak kepolisian mengantarkannya ke Rizieq. Salah satu alasannya untuk menghindari kemungkinan terjadinya bentrok antara polisi dengan FPI.

"Kita intinya proaktif untuk penegakan hukum dan kita tidak bermaksud mempersulit proses ini," katanya.

Saat ditanya di mana keberadaan Rizieq saat ini, Aziz tidak mau menyebutkannya. Dia hanya memastikan bahwa pentolan FPI tersebut tetap tenang usai penetapan status tersangka terhadapnya.

"Beliau cukup tenang (usai ditetapkan tersangka). Beliau menyerahkan semuanya ke kuasa hukum," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan saat pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka terhadap Rizieq dan lima orang lainnya dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/20) kemarin.

"Pada tanggal 8 Desember penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di 160 KUHP pada acara pernikahan putri MRS. Hasilnya ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/20). [Fhr]


Tinggalkan Komentar