Almarhum Gembong Resmi Gantikan Putra Sulungnya di DPRD DKI  - Telusur

Almarhum Gembong Resmi Gantikan Putra Sulungnya di DPRD DKI 

Almarhum Gembong Warsono. (Foto: telusur.co.id).

telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkapkan, almarhum Gembong Warsono anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI-Perjuangan resmi digantikan oleh putra sulungnya yaitu Yanuar Prabowo.

"Iya benar (Gembong digantikan putra sulungnya)," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya saat dihubungi awak media, Kamis (26/10/23).

Dody menjelaskan, pergantian Gembong ke putra sulungnya menjadi anggota legislatif itu merujuk pada Peraturan KPU No 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR/ DPRD dalam Pasal 76 ayat (1).

"Jika ada calon sementara anggota DPRD yang meninggal dunia pada masa setelah penetapan DCS (Daftar Calon Sementrara) sampai dengan 13 hari sebelum penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) (21 Oktober 2023), partai politik dapat mengajukan pengganti calon sementara," kata Dody.

Lebih lanjut, Dody menyampaikan bahwa DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta telah memproses penggantian calon sementara Gembong Warsono pada hari Jumat 20 Oktober lalu.

"Dan sesuai ketentuan sudah kami terima dan proses verifikasi serta penyusunan DCT," pungkas dia. [Fhr]


Tinggalkan Komentar