telusur.co.id - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mempertanyakan laporannya terkait penyelenggaraan Formula E yang hingga kini belum ada perkembangan. Padahal, kata Hari, unsur niat jahat (mens rea) sudah ada.
Hari mengatakan, yang namanya mens rea terhadap pejabat tidak perlu dibuktikan oleh penyidik.
"Ribuan kasus korupsi tidak pernah ada yang memverifikasi mens rea. Cukup bahwa dia sudah melanggar sumpah jabatan secara sadar, berarti dia sudah punya niat jahat (mens rea)," kata Hari kepada wartawan, Selasa (21/3/23).
Hari menuturkan, secara teknis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memiliki alat bukti yang cukup, meskipun masih ada yang perlu disita dan diperiksa.
"Masih ada sejumlah saksi yang belum diperiksa, termasuk Markus John dan Managing Director FEO. Selama ini, kan, memang lebih kuat wacana politik dibanding hukum. Sehingga kasus ini maju mundur," ungkapnya.
Hari kemudian menyinggung soal pejabat tinggi di KPK yang merasa dipaksa menemukan unsur pidana Formula E sampai akhirnya mengundurkan diri.
Menurutnya, hal itu aneh dan bertolak belakang dengan prinsip penegak hukum.
“Padahal kan itu memang tugas mereka. Apalagi jika alat bukti tersebut sudah masuk dalam catatan penyidikan."
"Justru menjadi pertanyaan, kenapa masih ada alat bukti yang belum dilakukan penyitaan, seperti misalnya, perjanjian antara Gubernur DKI Jakarta dengan Managing Director FEO, kemudian aliran dana dari pemprov dan Bank DKI larinya ke rekening siapa. Ini kan tinggal dijemput saja,”
Terakhir, Hari menegaskan dirinya dengan tim akan terus mengawal kasus Formula E hingga ada keputusan resmi KPK.
"Yang pasti SDR akan terus mengawal kasus dugaan korupsi Formula E sampai ujungnya akan dibawa ke mana oleh KPK,” pungkasnya. [Tp]