Alasan PDIP Ngotot Pilkada Digelar 2024, Diduga untuk Jegal Anies  - Telusur

Alasan PDIP Ngotot Pilkada Digelar 2024, Diduga untuk Jegal Anies 

Ilustrasi bendera PDIP

telusur.co.id - Kader Muda Partai Golkar Andi Sinulinga menilai, sikap PDIP yang menginginkan Pilkada tetap digelar pada 2024, diduga untuk menghentikan Anies Baswedan maju menjadi calon presiden. Jika digelar pada 2022 dan 2023, potensi Anies untuk kembali menang Pilkada DKI Jakarta sangat besar, serta bisa mengantarkannya menuju Pilpres 2024.

"Tentu untuk menghentikan arus besar Anies menuju pilpres 2024 mendatang. Anda bisa bayangkan jika Pilkada DKI di gelar tahun 2022 dan Anies menang kembali, saya kira itu yang tidak diinginkan oleh kekuatan politik yang berkuasa hari ini," kata Andi saat dihubungi telusur.co.id, Jumat (29/1/21).

Menurut Andi, bila Pilkada digelar 2024 tentu akan menguntungkan penguasa. Karena, akan banyak penunjukkan penjabat sementara (pjs) kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023.
 
"Kita ketahui pejabat kepala daerah itu nanti bekerja sampai dengan Pemilu (Pileg dan Pilpres) tahun 2024," ujarnya.

Lebih lanjut, Andi juga menduga, partai penguasa sepertinya tidak percaya diri untuk bisa melawan Anies jika Pilkada di gelar pada 2022, meski ada Menteri Sosial Tri Rismaharini yang framing-nya adalah tokoh merakyat.

"Jika pede harusnya di gelar saja 2022. Kan framing-nya Anies itu itu enggak bener, enggak bisa kerja dan hanya pandai merangkai kata-kata saja. Jakarta amburadul katanya. Jika benar begitu maka sebaiknya di uji saja, makin cepat makin baik untuk Jakarta," bebernya.

Tak hanya PDIP, Andi juga mengkritik partainya sendiri. "Golkar yang tadinya adalah inisiator terdepan dalam normalisasi Pilkada, kelihatannya berubah mengikuti arus kehendak politik penguasa," tukasnya.


Sebagai informasi, dalam Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa: 

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024".

Sebelumnya, di Pasal 201 ayat (8) disebutkan bahwa "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024".

Kemudian, Pasal 201 ayat (10) disebutkan bahwa "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".[Tp]

Laporan: M. Qaedi Agung
 


Tinggalkan Komentar