Alasan Pandemi, DPR Diminta Hentikan Pembahasan Revisi UU Pemilu - Telusur

Alasan Pandemi, DPR Diminta Hentikan Pembahasan Revisi UU Pemilu

Sidang Paripurna Ke 11 DPR RIFoto : Bambang Tri P

telusur.co.id - Mantan aktivis 98 yang tergabung dalam Liga Eksponen 98 menegaskan sikapnya untuk menolak penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2022 maupun 2023 seperti keinginan sejumlah Fraksi di DPR RI melalu revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.

Koordinator Nasional Liga Eksponen 98, Ma'ruf Asli Bhakti menilai langkah beberapa Partai pengusung revisi tidak konsisten dan sangat pragmatis.

"Selain bentuk inkonsistensi, juga tidak produktif. Undang-undang mereka susun, belum dilaksanakan sudah mau direvisi," kata Ma'ruf di Jakarta, Minggu (7/2/2021).

Dikatakannya, DPR tak memiliki parameter yang kuat dan alasan ilmiah melakukan revisi UU Pemilu. Semata kehendak pragmatis politik kekuasaan yang jauh dari aspirasi dan kepentingan rakyat.

"Mereka juga nyata memperlihatkan tak memiliki sense of crisis atas realitas yang dihadapi bangsa ini. Rakyat sedang berjuang melawan pandemi, mestinya mereka mendorong pemerintah menuntaskan agenda pemulihan ekonomi ketimbang mengutak-atik UU Pemilu," tandas Mantan Aktivitas Mahasiswa Yogyakarta itu.

Ma'ruf mengingatkan, upaya menanggulangi dampak pandemi COVID-19 adalah hal yang mendesak dan butuh anggaran besar. Menurutnya jauh lebih urgen mengalokasikan anggaran  untuk membantu rakyat yang kesulitan ekonomi.

"Pembahasan revisi itu saja sudah jelas menguras keuangan  negara. Apalagi jika pelaksanaan Pilkada dipaksakan 2022 yang berarti tahapannya sudah mulai tahun ini. Jelas lebih dari setengah jumlah daerah akan menggelarnya. Itu bukan anggaran kecil. Akan lebih berfaedah jika digunakan untuk Perang melawan pandemi," ungkapnya.

Tidak hanya soal pemborosan anggaran, Koordinator Liga Eksponen 98 ini menyoal dampak dari prosesi Pilkada itu menurutnya justru memperparah dan akan memicu kluster penyebaran virus corona. Penanganan covid-19 akan semakin berlarut-larut.

Dijelaskannya, pengalaman Pilkada 2020 menunjukkan situasi lonjakan pasien terpapar covid-19 meningkat signifikan. Jumlah saat ini saja katanya, sudah mengkhawatirkan. Dampaknya terhadap perekonomian pun semakin berat dirasakan masyarakat.

"Masa kondisi rakyat dan bangsa begitu mengkhawatirkan, mereka di DPR masih sibuk memaksakan Pilkada dalam waktu dekat. Itu sungguh tidak masuk di akal,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dengan adanya sejumlah Ketua Umum Parpol yang memerintahkan fraksinya di DPR menghentikan pembahasan revisi UU Pemilu,

"Atas sikap beberapa Ketua Partai yang memerintahkan fraksinya menghentikan revisi dan mendorong Pilkada tetap pada 2024, kami sangat mengapresiasi itu. Dan sudah itu yang harusnya mereka lakukan,” pungkasnya.[Tp]


Tinggalkan Komentar