telusur.co.id - Keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi AD/ART Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diajukan kubu Moeldoko, diharapkan menjadi referensi bagi proses hukum di pengadilan.
"Kita berharap, keputusan Mahkamah Agung ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN," ujar Ketua Umum Partai Demokrat, AHY, Kamis (11/11/21).
AHY mengajak, para kader Demokrat untuk mengawal proses hukum di PTUN. AHY menegaskan, jika tuhan bersama para kader Demokrat.
"Mari kita terus kawal proses tersebut. Insya Allah, Tuhan beserta kita, untuk kembali memenangkan perjuangan hukum ini, juga kembali memenangkan akal sehat dan hati nurani,” tandasnya.
Empat kader Demokrat kubu Moeldoko sebelumnya menunjuk pengacara Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan permohonan uji formil dan materil AD/ART Partai Demokrat ke MA.
Namun, putusan MA menyatakan bahwa permohonan uji formil dan materil AD/ART Partai Demokrat tidak dapat diterima atau “niet onvanklijke verklaard” karena AD dan ART partai bukanlah peraturan perundang-undangan yang berlaku umum..[Fhr]