Agar Tak Ada Benturan Antara Kementerian, Hak Veto Menko Perlu DIbatasi - Telusur

Agar Tak Ada Benturan Antara Kementerian, Hak Veto Menko Perlu DIbatasi

Kabinet Indonesia Maju (Ist)

telusur.co.id - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad menilai positif adanya hak veto untuk Menteri Koordinator (Menko).

"Saya rasa usulan veto itu positif," ucap Tauhid dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/10/19).
 
Hanya saja, kata dia, veto itu harus ada penjabaran batasan tugas yang jelas. Agar tidak ada benturan antara kementerian/lembaga. Apakah hanya sampai policy yang bersifat umum atau sampai pada bersifat tekhnis.

"Menko itu kan keputusannya tidak selalu mengikat, dan keputusan itu yang pada akhirnya menelurkan keputusan presiden. Tapi, mekanismenya terkadang tidak begitu. Misal, menteri mengeluarkan suatu peraturan menteri, itu seringkali muncul tiba-tiba, tidak berdasarkan rapat brsama. Ini yang harus diluruskan apakah hak itu bisa membatalkan peraturan menteri itu," paparnya.

Apalagi, melihat ada keputusan yang harus direspon cepat oleh menteri.

"Setiap keputusan itu tidak hanya akan berdampak pada kementerian itu sendiri, tapi juga akan bersinggungan dengan kementerian lain. Nah hak veto itu, peraturan hukumnya harus jelas. Apakah Menko bisa mencabut apa menteri itu sendiri yang harus mencopot atau harus ada peraturan presiden," tambahnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo memberikan hak veto kepada para menteri koordinator dalam mengatur kebijakan para menteri. Hak itu, dimaksudkan guna kebijakan menteri tidak akan bertentangan dengan kebijakan presiden. [Fhr]


Tinggalkan Komentar