telusur.co.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021 sekurang-kurangnya sebesar 8 persen.
Menurut dia, kenaikkan upah sebesar 8 persen tersebut, setara dengan kenaikan upah minimum dalam tiga tahun terakhir.
“Walaupun pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi minus dalam 2 kwartal terakhir, tetapi daya beli masyarakat harus tetap dijaga. Dengan demikian, adanya inflansi harga barang tetap terjangkau dengan adanya kenaikan upah yang wajar,” kata Iqbal di Jakarta, Senin (6/9/20).
Iqbal menjelaskan, kenaikkan upah ini tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat, sekaligus sebagai upaya untuk melakukan recovery ekonomi.
Karena, situasi seperti sekarang ini, eksport belum bisa diharapkan. Dan, untuk menjaga agar recovery ekonomi tetap terjadi, yang harus dilakukan adalah meningkatkan nilai konsumsi dengan cara meningkatkan kenaikan upah minimum tahun 2021.
Ia membandingkan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000. Misalnya, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen.
Begitu juga upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen.
“Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan, karena pertumbuhan ekonomi sedang minus,” paparnya.
Iqbal menilai, jika pemerintah menaikkan upah, meskipun pertumbuhan ekonomi sedang minus, kemungkinan konsumsi masyarakat tetap terjaga.
"Jadi bukan hal yang baru, ketika ekonomi minus, upah tetap dinaikkan,” paparnya.
Untuk itu, KSPI akan memerintahkan seluruh kadernya yang duduk di dalam Dewan Pengupahan di seluruh Indonesia untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum 2021.
Sementara itu, bagi perusahaan di industri tertentu yang terpukul akibat resesi ekonomi dan Covid-19 seperti hotel, maskapai penerbangan, restoran, dan sebagian industri padat karya domestik.
Dikatakan Iqbal, jika memang keberatan dengan kenaikan upah minimum dapat mengajukan penangguhan sebagaimana yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, hal itu harus ada pesetujuan dengan serikat pekerja dan dibuktikan dengan laporan keuangan yang menyatakan benar-benar rugi.
“Intinya, KSPI berpendapat kondisi ini tidak bisa dipukul rata. Hanya karena pertumbuhan ekonomi minus, seluruh perusahaan kemudian tidak naik upah minimumnya,” tandasnya.[Fhr]