telusur.co.id - Advokat senior Petrus Selestinus mengatakan, siapapun warga negara memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Tak terkecuali dengan anak dan menantu presiden.
Hal itu disampaikan Petrus menanggapi majunya putera Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka di Pilkada Solo, dan menantu Jokowi Bobby Nasution di Pilkada Medan.
"Ya itu hak ya (untuk maju mencalonkan diri). Biar aja dia ikut, nanti masyarakat yang seleksi," kata Petrus, di Jakarta, Selasa (17/12/19).
Menurut Petrus, Undang-Undang (UU) juga tidak melarang seseorang yang memiliki hubungan darah dengan presiden atau pejabat lain, untuk maju mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
Berbeda dengan di ranah hukum, Petrus menjelaskan, UU melarang seseorang menjadi saksi karena ada hubungan orang tua dan anak, atau kakak-adik, suami-istri.
"Tapi kalau seorang anak (presiden) mau jadi calon bupati/walikota, secara hukum tidak dilarang," terangnya.
"Cuma itu mungkin persoalan etika politik. Masyarakat bisa aja menilai bapaknya presiden, masa' anaknya mau ikut-ikutan juga, tapi itu kan hak," tambah Advokat Peradi itu.
Lebih lanjut dia menilai, ikutnya Gibran dan Bobby dalam kontestasi Pilkada tidak juga dibilang karena aji mumpung. Karena saat ini eranya memang siapapun dengan latar belakang apapun, bisa maju mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
"Toh dia juga tidak diberi keistimewaan. Dia harus daftar ke partai dulu, partai melakukan seleksi, dia harus memenuhi syarat ini, syarat itu. Jadi tidak aji mumpung, dia diperlakukan sama dengan calon lain," tuturnya.
"Tidak ada privilege, hanya mungkin beda penerimaannya. Mungkin kalau saya yang datang daftar, ah siapa itu? Tapi kalau ini (anak jokowi) yang daftar, bungkuk-bungkuk itu perugas, kursinya pun yang empuk disiapkan, itu aja," pungkasnya. [Tp]