Oleh : Azmi Syahputra
telusur.co.id - Advokat harus bekerja dengan profesionalitas, jujur ,dan memahami makna tujuan hukum demikian disampaikan azmi syahputra sebagai salah satu pengajar dalam pendidikan profesi advokat Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan Peradi di Pasca Sarjana Universitas Bandar Lampung Sabtu(21/12).
Perkembangan masyarakat dan era tehnologi membawa konsekuensi pada wajah hukum sehingga pembangunan penegakan hukum juga harus menjadi perhatian serius termasuk bagi kalangan profesi advokat.
Advokat harus mampu beradaptasi , advokat bisa jadi panutan contoh terbaik dalam penegakan hukum, meningkatkan kualitas keilmuwan dan yang paling utama menjaga integritas , pendapat , gagasan fotmulasi hukum dan antisipasi dari praktisi hukum dibutuhkan masyarakat, ini kunci dalam menjalankan profesi, sehingga keberadaan advokat mampu menjadi kontribusi nyata dalam mencapai tujuan bangsa, ujar azmi yang juga dosen Universitas Bung Karno
Profesi advokat itu artinya kemuliaan, kehormatan jadi setiap advokat harus menjaga kemuliaan dan kehormatannya, jangan sampai advokat sendiri yang mengabaikan dan menyingkirkan kemuliaan dan kehormatan dengan kerja -kerja profesi yang menyimpang ,karena sampai saat ini kebanyakan masyarakat melihat image advokat masih kurang baik jadi diharapkan para calon advokat yang sedang dalam pendidikan ini harus mampu menunjukkan kualitas dan integritas yang baik dalam menjalankan profesinya di tengah masyarakat serta menjaga nama baik profesi advokat.[]



