Ada 5 Kementerian Tidak Informatif, Pengamat: Harus Taat pada UU Keterbukaan Informasi Publik - Telusur

Ada 5 Kementerian Tidak Informatif, Pengamat: Harus Taat pada UU Keterbukaan Informasi Publik


telusur.co.id - Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) mencatat, ada ratusan Badan Publik belum memenuhi standar layanan informasi, termasuk 121 badan publik yang ditetapkan masuk kategori tidak informatif.

Menariknya, menurut Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, ada lima kementerian yang masuk kategori tidak informatif, yaitu Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Koordinator Bidang Pangan,  Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Maayarakat, serta Kementerian Haji dan Umrah.

“Badan publik, termasuk kementerian, yang masuk kategori tidak informatif dapat dimaknai lembaga tersebut tidak transparan. Lembaga semacam ini berarti belum melayani permohonan informasi yang menjadi hak publik,” ujar M. Jamiluddin Ritonga.

Ada kesan, lembaga tersebut menyembunyikan yang seharusnya bisa diketahui publik. Lembaga seperti ini terkesan menyimpan banyak masalah.

Jadi, lembaga yang tidak informatif berarti tidak menyampaikan atau menyediakan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh publik secara berkala atau setiap saat. Bisa juga karena layanan informasinya lambat, tidak akurat, atau prosedurnya rumit bagi pemohon informasi.

“Singkatnya, lembaga tersebut berarti mengabaikan kewajiban hukum dalam menjalankan prinsif-prinsif pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Lembaga tersebut sama saja sudah abai terhadap Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” kata dia.

Lembaga yang tidak transparan tentu tak sejalan dengan prinsif-prinsif demokrasi. Padahal Indonesia sejak era reformasi dikumandangkan sudah sepakat menganut demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Karena itu, badan publik, termasuk kementerian, yang tidak informatif tak sesuai dengan kehendak demokrasi. Badan publik seperti ini sudah seharusnya menyesuaikan diri agar sesuai kehendak demokrasi dan UU KIP.

Kementerian harus memberi contoh dalam melaksanakan keterbukaan informasi sebagaimana diamanahkan UU KIP. Contoh tersebut menjadi indikator kepatuhan terhadap UU KIP. 

“Bila tidak, presiden sudah seharusnya mencopot pimpinan kementerian dan badan publik yang tidak patuh terhadap keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP. Sebab, pimpinan seperti itu tak cocok memimpin badan publik di era keterbukaan,” tandas mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta. [ham]


Tinggalkan Komentar