telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Sebanyak 23 satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap diduga menyetor uang berkisar Rp3 juta hingga Rp100 juta untuk Bupati Syamsul.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa permintaan awal berkisar Rp75–100 juta per satuan kerja, namun setoran yang diterima bervariasi. "Kemungkinan karena saat ini perangkat-perangkat daerah juga tidak memiliki anggaran," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.
Menurut Asep, variasi jumlah setoran muncul dari proses tawar-menawar yang diatur berdasarkan pertimbangan Ferry Adhi Dharma, Asisten II Sekretariat Daerah Cilacap. Jika perangkat daerah tidak mampu memenuhi target awal Rp75–100 juta, mereka diminta melapor kepada FER untuk menyesuaikan jumlah setoran berdasarkan kesepakatan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 13 Maret 2026, yang merupakan OTT kesembilan tahun ini dan ketiga pada bulan Ramadhan. Dalam operasi itu, KPK menangkap Bupati Syamsul Auliya Rachman beserta 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
OTT ini diduga terkait dengan penerimaan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026. Pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sadmoko Danardoo, Sekretaris Daerah Cilacap, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat teras di lingkungan pemerintahan daerah dan menunjukkan praktik pemerasan yang sistematis terhadap perangkat daerah. [ham]



