telusur.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan gugatan Praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan KPK (Termohon) atas terlantarnya penanganan perkara korupsi Bansos Sembako Kemensos.
Sidang Praperadilan dipimpin Hakim Tunggal, Nazar Effriandi, sedangkan MAKI dalam persidangan diwakili oleh kuasa hukum Kurniawan Adi Nugroho, Marselinus Edwin Hardian, dan Lefran Kindangen. KPK diwakili Biro Hukum bernama Raden Natalius Kristiono dan Togi Robson Sirait.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, gugatan diajukan, karena Termohon tidak melakukan seluruh ijin penggeledahan dari Dewas KPK (sekitar 20 izin) dan tidak melakukan pemanggilan terhadap Ihsan Yunus.
Boyamin mengatakan ada beberapa hal baru yang terungkap dalam pembacaan gugatan ini.
"Pertama, Dewan Pengawas KPK dijadikan Termohon II dikarenakan tidak menegur Penyidik KPK yang menelantarkan ijin penggeledahan yang telah diterbitkan oleh Dewan Pengawas KPK," kata Boyamin, Selasa (6/4/21).
Kedua, lanjut Boyamin, terungkap setidaknya terdapat 20 izin penggeledahan yang ditelantarkan oleh Penyidik KPK dalam perkara korupsi Sembako Bansos Kemensos.
"MAKI nantinya akan berusaha membuktikan sebenarnya diduga terdapat sekitar 30 izin yang ditelantarkan dan bukan hanya 20 izin," beber Boyamin.[Fhr]