telusur.co.id - Bertempat di Gedung Juang Semar Surya Kencana Law Office yang merupakan Sekretariat Bersama, masing masing dari 1, Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) 2, Posbakum Wicaksana ( Pos Bantuan Hukum Wicaksana) 3,Kongres Advokasi Indonesia) 4, Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI Kongres) 5, BEM FH Universitas Jakarta 6, Leadham Internasional ( Lembaga Advokasi Ham Internasional ) 7, Barisan Emak Emak Milenial 8, Himpunan Pengacara Advokasi Indonesia (HAPI) Menandatangani Gugatan Perdata pada Class Action pada Rabu pukul 16.00 WIB.
Dalam Konperensi Pers Sunardjo Sumargono JD. Sebagai Petinggi serta Pembina dan sekaligus Pakar Hukum menyatakan, pertemuan ini guna menyatukan satu Misi untuk menggugat Class Action Ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan Pertimbangan mencakup secara nasional.
Delapan Organisasi mengajukan hugatan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Terhadap Pabrik Farmasi yang memproduksi obat sejenis sirup yang dianggap berbahaya dan diduga mengandung Bahan Kimia.
Sehingga akibat obat tersebut banyak konsumen balita meninggal dan sakit akibat gagal ginjal. Amenurut Nardjo dengan meninggalnya balita sebanyak 150 Orang dan yang sakit hingga kini mencapai 250 orang.
"Mereka adalah anak angsa yang Harus dilindungi dan di bertanggung jawabkan," ujar Nardjo dalam keterangan persnya, Rabu (2/11/2022).
Oleh Karena itu pihak farmasi tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak pemerintah Republik Indonesia C/Q Menteri Keuangan, atas segala biaya biaya yang timbul dalam rangka mengobati atau merehabilitasi anak anak, C/Q Departemen Keuangan Sebesar (Satu Triliun Rupiah) untuk dipergunakan sebagai biaya biaya pengobatan dan atau rehabilitasi pada jatuhnya korban yang sakit, agar jangan orang dan/atau pihak perusahaan yang berbuat tapi pihak pemerintah yang Bertanggung Jawab.
"Oleh Karenanya Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) sebagai lembaga penegak jukum tertinggi harus dapat mengabulkan menerima, dan memeriksa hugatan dari 8 organisasi yang kami himpun ini, " begitu ungkapan Sunardjo Sumargono DJ.
Sementara dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional pun yang bertindak selaku Lembaga yang bertugas mengayomi dan melindungi warga negara Indonesia dan/atau masyarakat Indonesia yang terpanggil untuk melakukan tindakan, di samping melindungi warga masyarakat selaku Konsumen sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen berasaskan Manfaat, Keadilan,Keseimbangan,Keamanan dan Keselamatan Konsumen,Serta Kepastian Hukum demikian di kutip dari Ketua LPKN Provinsi DKI Jakarta Supriyanto.
Begitu Pula Hal yang Disampaikan Oleh Muhammad Yuntri SH,.MH,. Dari Kongres Advokasi Indonesia (KAI) memberikan dukungan, serta stresiing berat pada permasalahan Ini dan siap memberikan bantuan.
Selain itu selama dibutuhkan para pengacara siap turun untuk kepentingan masyarakat warga yang membutuhkan.
Hal senada pun disampaikan Oleh Pihak Leadham Internasional, serta Himpunan Pengacara Advokat Indonesia.
Tidak tertinggal Ketua Barisan Emak Emak Milenial mengapresiasi dan mendukung Penuh Gugatan yang dilakukan Oleh 8 Organisasi tersebut Diatas.(Fie)