telusur.co.id - 77 tahun Indonesia dirasakan menjadi momen bagi Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia atau APHA Indonesia, untuk mendesak legislatif dan yudikatif segera mensahkan RUU Masyarakat hukum aat menjadi undang-undang.
Hal ini diungkapkan Ketua APHA , sehubungan pernyataan Mendagri Tito Karnavian di Jayapura , saat bertemu dengan Ketua Adat di Jayapura minggu lalu
Dimana berjanji mendesak DPR untuk.segera mengesahkan RUU MHA yang sudah 17 tahun mengendap di DPR
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Laksanto Utomo terus mendesak pemerintah dan DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat karena hal itu merupakan bentuk pengakuan dan wujud perlindungan negara terhadap kelompok ulayat.
“Hukum adat masih ada dan hidup berkembang di berbagai daerah di Indonesia. Ini yang harus dipahami oleh semua pihak termasuk pakar hukum dan penegak hukum di Indonesia,” ujar Laksanto, beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan Presiden Joko Widodo dan DPR RI, untuk berkomitmen mensahkan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi Undang-undang, dimasa akhir jabatannya.
Pasalnya, masih ada hutang penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi sebuah undang-undang.
Demikian disampaikan APHA Indonesia dalam jumpa pers yang digelar di Kampus A, Trisakti, Jakarta Barat, menyoal 2 Dekade Mandegnya RUU Masyarakat Adat, Selasa (17/5/2022)..
Laksanto berharap, elit politik tidak hanya melakukan pendekatan kepada komunitas masyarakat hukum adat, guna hasrat politik mendekati pemilu. Namun, setelah itu tidak merespon persoalan bahkan kurang saat hak-hak masyarakat adat diganggu.
“Jangan eksploitasi dan dekati masyarakat adat, dan memanfaatkan masyarakar adat saat 2024 saja. Tapi, hak-hak dan saat masyarakat adat tertindas diam, ” pungkas Laksanto.
Laksanto menambahkan kemerdekaan adalah Hak Setiap Masyarakat Hukum Adat se nusantara. (fie)