telusur.co.id - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) harus berurusan dengan kepolisian Filipina. Pasalnya WNI bernama Anton Gobay itu diduga terlibat dalam penyalahgunaan senjata api ilegal, bersama dua warga Filipina.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti mengatakan, pihaknya telah mengetahui informasi tersebut. Saat ini, Polri tengah berkoordinasi dengan otoritas Filipina.
"Sedang di-follow up ya," ujar Krishna saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/1/23).
Meskipun berstatus WNI, Anton Gobay saat ini bekerja di Filipina. Dia diketahui berprofesi sebagai pilot di maskapai Filipina.
"Kapolri sudah memerintahkan Kadiv Hubinter untuk melakukan koordinasi ketat dengan otoritas setempat," kata Krishna.
Anton Gobay, kata Krishna, ditangkap di lokasi yang berjarak dua jam perjalanan udara dari Manila. Atase Polri dalam perjalanan menuju lokasi untuk mengembangkan kerja sama penyelidikan lebih lanjut, bersama kepolisian Filipina.
"Keterangan selanjutnya akan disampaikan bila ada perkembangan," pungkasnya. (Fhr)