Wakil Ketua DPD Minta Bupati Lebong Panggil Camat dan Kades Penelantar Lansia - Telusur

Wakil Ketua DPD Minta Bupati Lebong Panggil Camat dan Kades Penelantar Lansia

Penelantaran lansia di Kabupaten Lebong, Bengkulu (foto: Ist)

telusur.co.id - Sikap acuh dari Pemda setempat terkait ulah oknum Camat dan Kades penelantar dua lansia di Kabupaten Lebong, Bengkulu, menjadi sorotan pemerintah pusat. Kali ini senator asal Provinsi Bengkulu, Sultan B Najamudin yang angkat bicara.

"Saya sangat menyesalkan atas apa yang menimpa kedua ibu lansia tersebut. Tidak seharusnya Camat dan Kades yang merupakan saudara kandung melakukan hal tersebut. Dalam tingkatan apapun, pemimpin harus menjadi contoh dan mampu mengayomi masyarakat," ujar Sultan dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/2/21).

Camat dan Kades, sambung Sultan, merupakan representasi kepemimpinan yang harus menjadi teladan serta problem solver bagi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, dia meminta Bupati agar memanggil kedua oknum Camat dan Kades tersebut.

Jika terbukti melanggar etik dan disiplin, maka harus ada punishment terhadap mereka. Apalagi, jika oknum Camat dan Kades bersaudara itu, terbukti sengaja melakukan pembiaran kepada warganya hingga terlantar.

"Tugas ASN dan Kepala Desa yang dipilih langsung oleh masyarakat adalah melayani publik dengan benar dan profesional. Hal itu harus dijiwai dan dilaksanakan dalam kondisi apapun," tegasnya.

Wakil Ketua DPD RI ini menegaskan, dalam ruang sosial setiap individu dalam kelompok masyarakat mesti bertindak berlandaskan hati nurani, sehingga menghasilkan akhlak. Dengan demikian, seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. 

"Selain hukum yang berpijak pada suatu hal yang benar salah, kehidupan sosial juga harus terikat oleh ajaran serta norma. Dengan nilai itulah, maka kita dapat menggunakan moral dalam rangka menghargai harkat dan martabat orang lain tanpa pandang bulu oleh status sosial apapun," tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya nasib malang dialami dua wanita lansia, Rosni (70), Sumiaty (65), dan keluarganya. Mereka terdampar selama berjam-jam di tepi sungai Ketaun, Talang Ratu, Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Bengkulu, Kamis (28/1/21) siang.

Kedua lansia tersebut dilarang menyeberang menggunakan rakit oleh oknum Kades Teluk Dien, Jon Kenedi, yang mengklaim sebagai pemilik rakit. Tindakan Kades tersebut, juga didukung kakak kandungnya selaku Camat Rimbo Pengadang, Lasmudin.

Dua lansia dan keluarganya, berhasil dievakuasi perahu karet setelah 3,5 jam terlantar di seberang sungai. Bupati Lebong dan Gubernur Bengkulu, belum menanggapi terkait ulah oknum Camat dan Kades tersebut. 

Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari Pemda setempat menyikapi ulah oknum Camat dan Kades tersebut. Berbeda dengan Pemda setempat, pihak Kementerian, Komisi, hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ikut turun tangan akibat ulah anak buah Mendagri tersebut.

Ketua KASN Agus Pramusinto menilai pejabat pemerintahan hariu bertanggungjawab terhadap rakyatnya. Lalu, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menilai oknum Camat dan Kades tersebut telah mengabaikan perlindungan hak-hak konstitusional warga.

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), melalui Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA RI, Vennetia Ryckerens Dannes menyatakan sikap tegas melindungi perempuan rentan, seperti lansia, dan penyandang disabilitas.

"Kasus ini merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ruang publik," ujar Vennetia. (tp)


Tinggalkan Komentar