telusur.co.id - Kemacetan lalu lintas di Ibu Kota semakin parah, bahkan sudah dalam tahap tidak nyaman. Oleh karena itu, wacana pengaturan jam masuk kerja kantor mengemuka.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pemangku kepentingan masih mengkaji wacana tersebut.
"Tentang peraturan jam pelaksanaan kegiatan ini sudah dibahas dan ini juga masih bergulir karena perlu pengkajian dan seluruh elemen masyarakat untuk bisa bersama-sama memecahkan permasalahan ini," ujar Latif dalam keterangannya, Senin (19/9/22).
Aturan jam masuk kantor, kata Latif, harus dibahas dengan pemangku kepentingan. Sehingga diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi semua pihak.
"Ini upaya yang mungkin sedang digodok oleh stakeholder lain," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, landasan hukum jam kerja bagi pegawai kantor di Jakarta sesuai usulan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya harus didiskusikan dengan pemerintah pusat. Namun aturan itu tidak bisa diputuskan sepihak dan harus melewati tahap lebih luas.
"Karena perkantoran di Jakarta bukan hanya swasta dan tingkat daerah, tapi juga ada tingkat pemerintah pusat," kata Riza. (Tp)