UU TPKS Disahkan, PSI: Kita Tinggal Menunggu Komitmen Gubernur Anies - Telusur

UU TPKS Disahkan, PSI: Kita Tinggal Menunggu Komitmen Gubernur Anies


telusur.co.id - Sekretaris DPW PSI DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina, mengaku bersyukur atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS menjadi UU.

Menurutnya, UU tersebut merupakan langkah awal yang progresif agar DKI Jakarta bebas dari kekerasan seksual. "Ini harus kita rayakan dan kawal sama-sama. Jangan sampai kendor. Ini hasil perjuangan kita dan jangan sampai hanya di sini saja. Alhamdulillah. Berkah Ramadhan ini. Kita harap disahkannya RUU TPKS dapat menjadikan Jakarta bebas dari kekerasan seksual,” kata Elva di Jakarta, Jumat (15/4/22).

Elva mengatakan, implementasi UU TPKS harus dimulai dari daerah. Contoh, PSI Jakarta sejak awal mendorong Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. "Jangan jadikan UU TPKS ini sebagai produk cuma-cuma. Harus dikawal," peringat Elva.

Dia menilai, pengawalan dapat dilakukan dari daerah tingkat RT/RW hingga Pusat. Pelaksanaannya harus difokuskan di level daerah. PSI sendiri, fokus terhadap pengawalan isu kekerasan perempuan ini. 

Elva berharap momentum pengesahan RUU TPKS dapat dimanfaatkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Pengesahan UU TPKS merupakan harapan bagi warga Jakarta. "Gubernur Anies harus responsif di menit akhir ini, jadikan ini warisan. Jadi kami harap ada titik terang untuk kasus kekerasan seksual di Jakarta setelah ini," ucapnya. 

"Kami menanti komitmen Gubernur Anies terhadap pengawalan UU TPKS dan implementasinya di DKI Jakarta agar para korban lebih berani bersuara dengan tetap merasa dilindungi. Kami (PSI) tidak akan berhenti untuk terus berpihak pada korban. Ini semua demi Jakarta yang lebih aman,” tutup Elva.[Fhr]


Tinggalkan Komentar