telusur.co.id - Sebanyak 69 tersangka terorisme jaringan villa Mutiara, Makassar mulai menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri. Sebelumnya, mereka sebelumnya diterbangkan ke Jakarta, Kamis (1/7/21).
“Semuanya dipindahkan, dari rumah tahanan Polda Sulawesi Selatan ada 58 orang dan dari Mako Brimob Merauke ada 11 tahanan teroris ini dipindahkan ke Rutan Mabes Polri,” ujar Kabagpenum Divihumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (2/7/21).
Puluhan tersangka terorisme tersebut diamankan tim Densus 88 Antiteror di dua lokasi. Selain di Makassar, Sulawesi Selatan, para tersangka juga ada yang diamankan di Merauke, Papua.
Para tersangka terorisme, kata Ramadhan, terafiliasi dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Adapun tujuan pemindahan penahanan agar proses hukum terhadap mereka lebih mudah.
“Pemindahan tahanan tindak pidana terorisme dari Makassar dan Merauke ke Jakarta bertujuan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Seperti diketahui, kelompok villa Mutiara mulai dikenal masyarakat usai pengeboman di Gereja Katedral, Makassar beberapa waktu lalu. (Fhr)