telusur.co.id - Bareskrim Polri resmi menetapkan eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra. Hal tersebut turut dibenarkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Ya memang laporan hasil gelarnya demikian," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/9/21).

Meski membenarkan, Agus enggan merinci soal gelar perkara yang dilakukan pihaknya terhadap Napoleon. Menurutnya, penyidik yang lebih mengerti terkait hal tersebut.

"Menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan," katanya.

Seperti diketahui, nama Napoleon kembali mencuat karena diduga melakukan penganiayaan terhadap tersangka penodaan agama Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Selain memukul, Napoleon juga melumuri wajah Kece dengan kotoran manusia.

Sebelumnya, Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, karena terjerat kasus red notice Djoko Tjandra. Namanya kembali mencuat usai diduga melakukan penganiayaan terhadap tersangka kasus penodaan agama, Muhammad Kece.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, kendati berstatus tahanan namun Napoleon masih aktif di Polri. Polri sendiri sebenarnya telah menyiapkan sidang etik untuk Napoleon.

"Irjen NB statusnya masih anggota Polri aktif. Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang komisi etik terhadap Irjen NB setelah inkrah," ujar Ferdy dalam keterangan tertulisnya.

Sidang etik, kata Ferdy, masih menunggu inkrah kasus red notice Djoko Tjandra yang saat ini masih kasasi di Mahkamah Agung. Kasasi diajukan Napoleon usai dirinya mendapat vonis 4 tahun dalam kasus tersebut. (Ts)