Usai Aksi Pencurian Besi, KCIC Tingkatkan Pengamanan di Cipinang Melayu - Telusur

Usai Aksi Pencurian Besi, KCIC Tingkatkan Pengamanan di Cipinang Melayu

Ilustrasi kereta cepat (foto: KCIC)

telusur.co.id - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memastikan pelaksanaan konstruksi utama proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur saat ini dalam kondisi aman. Pihak KCIC meningkatkan pengamanan usai kasus pencurian 118 ton besi proyek di Halim.

Corporate Secretary KCIC Mirza Soraya mengatakan, pihaknya sudah meningkatkan keamanan dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan tokoh masyarakat setempat. Pos penjagaan serta CCTV (closed-circuit television) pun ditambah, khususnya di lokasi rawan pencurian. 

Pagar pembatas juga ditinggikan dan ditingkatkan kekuatannya agar tidak mudah dijebol. Kemudian adanya peningkatan mobilisasi sumber daya untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan berkala terhadap material dan peralatan bantu, serta melakukan review dan monitoring secara lebih intens.

Terkait dengan dugaan keterlibatan orang dalam, Mirza mengatakan, sampai saat ini belum mendapat indikasi mengenai hal tersebut. Pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus pencurian ke pihak kepolisian, serta mendukung upaya penangkapan terhadap pelaku pencurian sampai tuntas.

"Kami belum mendapat indikasi adanya keterlibatan orang dalam dan hal ini menjadi wewenang pihak kepolisian. Kami juga akan memberikan dukungan penuh bagai kepolisian untuk mengungkap semua pelaku," ujar Mirza dalam keterangan tertulisnya dilansir laman Kompas Kamis (11/11/21).

Sebelumnya, polisi mengatakan minimnya pengawasan di lokasi pencurian 118 ton besi proyek kereta cepat itu. Hal itu diketahui setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur dan Unit Reserse Kriminal Polsek Makasar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Sejauh ini, polisi menangkap lima anggota komplotan maling yang mencuri besi proyek KCIC di wilayah Cipinang Melayu. Lima tersangka pelaku yang ditangkap yaitu SA, SU, AR, LR dan DR. Sementara tujuh tersangka lainnya, yakni GN, FR, G, IB, RM, DR dan HA masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Laporan: Audi Raihanah


Tinggalkan Komentar