telusur.co.id -Kalangan DPR mengaku keberadaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sangat dibutuhkan masyarakat. Karena ada empat Undang-Undang (UU) yang sudah ada ternyata belum mampu mengakomodir perkembangan zaman. “Jadi RUU PKS ini diperlukan karena UU perkawinan, UU perlindungan anak, KUHP, dan UU Suntik Kebiri tidak memadai,” kata Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya dalam diskusi legislasi dengan tema “Urgensi Pengesahan RUU PKS” bersama Ketua Umum Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC), Nur Setya Alam Prawiranegara di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (16/3/20021). Foto: Bambang Tri Prasetyo
Urgensi Pengesahan RUU PKS

Foto: Bambang Tri P