telusur.co.id - Kenaikan upah minimum sebesar 15% dan gugatan menolak Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), adalah salah dua isu tuntuan, yang terus diperjuangkan oleh Partai Buruh.
Karenanya, Partai Buruh dan KSPI terus mengawal isu tuntutan tersebut, dengan melakukan aksi massa secara besar-besaran, panjang dan bergelombang.
"Partai Buruh akan menggelar aksi besar secara bergelombang di seluruh Indonesia, baik itu di setiap provinsi, kabupaten dan kota. Untuk wilayah Jabodetabek, aksi massa akan dipusatkan di Istana Negara dan Gedung Kemenaker Pusat," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers, Senin (11/9/23).
Said memastikan, aksi yang dimotori Partai Buruh akan dilakukan secara maraton hingga 2024, serta meluas, melibatkan seluruh kelas pekerja di seluruh pelosok Indonesia.
"Aksi besar-besaran ini akan diawali dari Partai Buruh di pusat, pada 21 September 2023, sampai 25 Januari 2024 nanti. Sehingga, hari-hari ke depan adalah hari demonstrasi, panjang dan bergelombang," tegasnya.
Selain itu, Said juga menyampaikan bahwa rencana pengawalan tuntutan tersebut, akan dibuka oleh aksi massa dari unsur Partai Buruh, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), pimpinan Andi Gani Nena Wea (AGN).
"Aksi diawali oleh KSPSI (AGN) bersama seluruh anggotanya pada 14 September, yang dipusatkan di Istana Negara dan Gedung MK, serta serentak di wilayah Indonesia lainnya. Dengan jumlah massa aksi sekitar 5 ribu peserta," ucapnya.
Sedangkan Partai Buruh akan memulai aksinya pada 21 September, di 2 titik, yakni Istana Negara & Gedung MK, serta Gedung Kemenaker Pusat, dengan jumlah massa aksi sekitar 10 ribu peserta.
Kemudian, akan dilanjutkan oleh unsur Partai Buruh di masing-masing daerah, yang tanggal mulainya disesuaikan dengan daerah masing-masing. Misal di Bandung, Bekasi, Tangerang, Surabaya dan seterusnya.
Artinya, Partai Buruh bersama seluruh elemen masyarakat yang tergabung di dalamnya, akan melakukan aksi massa untuk mengawal kenaikan upah dan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, kurang lebih sekitar 4 bulan. Terkait aksi akan dihentikan pada akhir Januari 2024, Said Iqbal pun memiliki alasannya. Aksi akan berhenti pada Januari 2024.
"Sebab implementasi dari keputusan pemerintah terhadap UMP dan UMK, biasanya pada 25 Januari, saat pembayaran gaji," tegasnya.[Fhr]