telusur.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Menurut JPU, Sambo telah melakukan pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan kematian Brigadir J.
JPU meyakini mantan Kadiv Propam itu melakukan dua tindak pidana dalam waktu yang berdekatan. Sehingga menghasilkan tuntutan pidana seumur hidup.
"Perbuatan Ferdy Sambo telah memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 340 jo Pasal 5 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 48 jo Pasal 32," ujar JPU dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/23).
JPU juga mengatakan, tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf untuk Sambo dalam tindak pidana yang telah dilakukan. JPU juga tidak melihat hal yang dapat meringankan tuntutan terhadap Sambo.
"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo sehingga Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap JPU.
JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata JPU.
Berdasarkan ketentuan Pasal 340, Pasal 49 juncto Pasal 55, kata JPU, maka terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 jo Pasal 33 jo Pasal 55. (Tp)