telusur.co.id - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, sikap Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur penyelidikan KPK Endar Priantono yang disebut-sebut enggan menaikkan status pemeriksaan kasus Formula E dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan alasan belum cukup bukti, menunjukan bahwa keduanya memiliki loyalitas ganda dalam menangani kasus dugaan korupsi Formula E.
"Loyalitas ganda dimaksud adalah di satu sisi selaku Penyidik KPK keduanya (baik Karyoto maupun Endar Priantono), seharusnya tunduk kepada Pimpinan KPK yang meminta penyelidikan dinaikan ke penyidikan. Sedangkan pada sisi yang lain nampak Karyoto dan Endar lebih loyal kepada kepentingan pihak lain yang ingin menunda percepatan proses hukum Formula E," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/1/23).
Menurut Petrus, hal ini yang membuat Karyoto dan Endar Priantono, disebut-sebut melanggar Kode Etik karena keengganannya menaikan tahap penyelidikan ke penyidikan guna mengumpulkan bukti dan dengan bukti-bukti hasil penyidikan itu kemeudian menetapkan siapa saja tersangkanya.
"Padahal menurut klarifikasi Prof. Romli Atmasasmita, ahli pidana korupsi yang sudah dimintai pendapatnya sebagai ahli oleh KPK, bahwa dari hasil penyelidikan kasus Formula E, sudah jelas peristiwa pidana korupsinya dan dua alat bukti minimal sudah dikantongi Penyelidik KPK. Karena itu, untuk apa menunda-nunda menaikan tahap pemeriksaan ke tahap penyidikan?" tanyanya.
Dari hasil penyelidikan sudah didapat dipastikan bahwa dalam pengelolaan dana Formula E telah terjadi peristiwa pidana yaitu korupsi.
"Karena itu sangat beralasan hukum jika Pimpinan KPK meminta untuk menaikkan tahap pemeriksaan ke tahap penyidikan karena di tahap penyidikan itulah penyidik berwenang mencari dan mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu guna menemukan siapa tersangka pelakunya," ujarnya.
Petrus mengatakan, apapun alasannya, Karyoto dan Endar dapat dituduh menghambat jalannya penyidikan kasus Formula E. Di samping itu, keduanya patut dinilai melakukan insubordinasi/pembangkangan terhadap atasan, lantaran enggan menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan.
"Pimpinan KPK bisa saja menonaktifkan Karyoto dan Endar dari jabatannya masing-masing di KPK atau mengembalikan keduanya kepada kesatuannya semula yaitu Mabes Polri, manakala keduanya bermain di dua kaki atau terjadi loyalutas ganda, karena sangat tidak menguntungkan KPK jika keduanya memiliki loyalitas ganda," ungkap Petrus.
"Harua disadari bahwa urgensi Pimpinan KPK mendesak agar kasus Formula E dinaikkan ke penyidikan, karena di sana ada kepentingan negara yang lebih besar berada di pundak KPK, yaitu melahirkan pimpinan nasional yang bersih dan bebas dari KKN sesuai tujuan UU KPK dan UU No. 28 Tahun 1998 Tentang Penyelenggara Negara yang betsih dan bebas dari KKN," sambungnya.
Petrus menambahkan, jika dalam tahap penyidikan tidak terdapat cukup bukti, maka KPK bisa saja menghentikan penyidikan, atau melanjutkan penyidikan sampai benar-benar diyakini tidak terdapat cukup bukti korupsi dalam Formula E.
"Dengan demikian sikap ngotot Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bersama Ketua KPK Firli Bahuri terkait Formula E sangat beralasan hukum," pungkasnya. [Tp]